Iklan

Virtual DJ Mixer : Mix and Record Music untuk Windows

  • Gratis

  • Dalam bahasa Bahasa Indonesia
  • V 1.1.33.0
  • 5

    (2)
  • Status Keamanan

Ulasan Softonic

Mixer DJ Virtual - Campur dan Rekam Musik

Virtual DJ Mixer memungkinkan Anda merekam campuran audio dan video. Ini mencatat output Master dari perangkat lunak. Untuk melakukan ini, klik baris "Rekam Loopback" di Pengaturan Audio. Program merekam audio dalam format .FLAC, yang lebih kecil dalam ukuran file tetapi masih memberikan kualitas yang sama dengan file WAV yang disandikan PCM. Pengaturan perekaman tambahan tersedia di tab Opsi atau Daftar Opsi.

Program ini memungkinkan Anda untuk mengedit lagu Anda sendiri dan merekamnya di komputer. Ini fitur playlist preset dan alat pencarian untuk mencari YouTube atau SoundCloud. Lagu dapat disinkronkan ke program secara otomatis. Perangkat lunak ini juga memiliki fitur penelusuran file, sehingga Anda dapat dengan mudah menemukan lagu yang ingin Anda putar. Ini juga memiliki antarmuka yang mudah digunakan yang memungkinkan Anda menavigasi perpustakaan musik dengan cepat.

Perangkat lunak ini dapat memutar lagu dengan berbagai tempo. Ini memiliki opsi beatlock untuk lagu dengan perubahan tempo yang tiba-tiba. Jika Anda merasa fitur ini tidak sesuai untuk lagu Anda, cukup matikan beatlock dan ikuti ketukan secara manual. Semakin banyak Anda berlatih program ini, semakin mudah bagi Anda untuk melacak tepat waktu. Dengan cara ini, Anda dapat fokus membuat campuran yang sempurna.

Program tersedia dalam bahasa lain


Virtual DJ Mixer : Mix and Record Music untuk PC

  • Gratis

  • Dalam bahasa Bahasa Indonesia
  • V 1.1.33.0
  • 5

    (2)
  • Status Keamanan


Ulasan pengguna tentang Virtual DJ Mixer : Mix and Record Music

Apakah Anda mencoba Virtual DJ Mixer : Mix and Record Music? Jadilah yang pertama untuk meninggalkan pendapat Anda!


Iklan

Jelajahi Apps

Iklan

Hukum terkait penggunaan perangkat lunak ini berbeda di tiap negara. Kami tidak mendorong atau membenarkan penggunaan program ini jika melanggar hukum.